Pos ronda atau pos kamling adalah sebuah tempat yang dipakai untuk menjaga keamanan.[1] Biasanya, pos ronda dilengkapi dengan kentongan yang biasanya dibunyikan saat ada suatu marabahaya.[2] Kegiatan yang dilakukan di pos ronda biasa disebut siskamling (sistem keamanan lingkungan) kegiatan ini dilakukan oleh seluruh warga yang berjaga sesuai dengan jadwal yang sudah di setujui dengan keputusan warga. Kegiatan ini biasanya terdiri dari beberapa orang secara bergantian setiap harinya. Pos ronda di desa kami terdiri dari 6 (enam) pos. yaitu di dusun I, II, III, IV, V, dan VI.
Pada hari senin, tanggal 7 Agustus 2023 Pemerintah Desa Kotaraya Selatan telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Kepala Desa (PERKADES) Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Suap, Peraturan Kepala Desa (PERKADES) Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, Prosedur Pelayanan, dan Prosedur Aduan. Dalam sambutannya Kepala Desa Kotaraya Selatan memaparkan bahwa semua bentuk pelayanan yang ada di desa Kotaraya Selatan sudah tidak dipungut biaya (GRATIS) "jadi semua pelayanan di pemerintah desa [...]
