KOTARAYA SELATAN - Pemerintah Desa Kotaraya Selatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengadakan rapat jaga desa.
Pada Senin 23 Januari 2023 bertempat di Kantor BPD Kotaraya Selatan, di hadiri Kepala Dusun, dan Rukun Tetangga (RT), Satgas, dan Babinkamtibmas.
Rapat tersebut diadakan guna melakukan evaluasi jaga desa atau biasa disebut pos ronda desa.
Mempertegas sanksi bagi pelanggar dan aturan-aturan jaga desa yang ada di Kotaraya Selatan.
Hasil rapat jaga desa meliputi aturan dan sanksi bagi warga desa yang tidak ikut siskamling.
Yaitu usia minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun, sanksi teguran dan didatangi bila tidak hadir siskamling, dan jika sudah diberikan teguran tidak diindahkan dikenakan denda seratus ribu.
Jika warga yang terjadwal berhalangan hadir karena ada urusan mendadak atau sakit diharapkan segera melapor, termasuk jika digantikan orang lain harus melapor.
Saat memberikan arahan kepala Desa Kotaraya Selatan Subejo mengatakan, agar warga dan seluruh aparat yang terlibat siskamling menjunjung kerja sama.
Serta terus menjalin komunikasi agar jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan segera teratasi dengan baik.
"Saat menjalankan siskamling komunikasi paling utama, terutama komunikasi antara warga dan aparat keamanan," tegasnya.
Menurut Subejo siskamling sangat penting diadakan agar desa Kotaraya Selatan aman, damai, sejahtera terhindar dari kejahatan.
Apalagi saat ini sangat marak yang namanya pencurian, baik pencurian kendaraan, hewan ternak dan barang berharga lainnya.
"Saya selaku pemerintah desa selalu berupaya agar desa Kotaraya Selatan yang kita cintai ini terbebas dari pencuri, dengan cara selalu memberikan evaluasi siskamling," tuturnya.
Saat ini di Desa Kotaraya Selatan terdapat tujuh pos siskamling yang tersebar di enam dusun.












Tidak Ada Komentar