KOTARAYA SELATAN - Bentuk dukungan terhadap UMKM di Kotaraya Selatan, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Parigi Moutong (Parimo) mengadakan sosialisasi cara mengurus izin usaha, bertempat di Kantor Desa Kotaraya Selatan, pada 15 Januari 2022.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Parigi Moutong (Parimo) Sofiana SE MAP, Camat Mepanga, Kepala Desa, dan seluruh UKM di Kotaraya Selatan.
Saat memberikan sambutan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Parigi Moutong (Parimo) Sofiana SE MAP mengatakan, produk UKM harus memiliki izin usaha, agar bisa bersaing dengan produk lain.
Izin usaha atau PIRT, Halal, dan BPOM wajib dimiliki, jika ingin produknya masuk ke toko retail modern seperti Alfamidi.
"Dengan adanya izin juga, bisa menambah keyakinan konsumen terhadap produk yang kita dijual," tuturnya.
Dinas Koperasi dan UKM siap membantu kepengurusan izin, serta membantu desain kemasan jika pemilik usaha kesulitan membuatnya.
Dukungan ini dilakukan agar UKM di Kabupaten Parigi Moutong bisa semakin maju, hingga menjual produknya di toko modern.
Saat pertemuan tersebut Dinas mengajarkan pelaku usaha menjual produk di market place Facebook.***












Tidak Ada Komentar