Pada hari senin, 20 februari 2023, telah terlaksana musyawarah permasalahan keluarga.
Pihak pertama Dedy An. Bedu alm dan pihak Kedua Zulkifli
Dengan hasil masyawarah:
Pihak pertama bertindak untuk dan an.bedu almarhum yang mendapatkan amanah pemberian bangunan rumah yang terletak di Dusun 4 Desa kotaraya Selatan Kecamatan Mepanga kabupaten Parigi Moutong dengan nilai sebesar 30 juta rupiah untuk hak milik bagi pihak pertama dan pihak kedua pada tahun 2003 sesuai amanah yang diberikan yaitu nilai harga bangunan rumah dibagi dua untuk pihak pertama dan pihak kedua
setelah dilakukan musyawarah pada hari Senin tanggal 20 bulan Februari tahun 2023 maka mendapat keputusan sebagai berikut : pihak pertama memberikan bangunan rumah yang terletak di Dusun 4 Desa Utara Selatan kepada pihak kedua dengan proses ganti rugi tersebut di atas senilai 15 juta rupiah yang disaksikan oleh Pemerintah Desa Kota Selatan












Tidak Ada Komentar