BUMDes Kotaraya Selatan Terpilih Mengikuti Pertemuan BUMDes Se Indonesia   BUMDes Kotaraya Selatan Terpilih Mengikuti Pertemuan BUMDes Se Indonesia
  

Kabupaten Bintan ditunjuk sebagai Tuan Rumah dalam kegiatan Hari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Nasional Tahun 2023. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 110 Tahun 2022 tentang Hari Desa yang ditetapkan jatuh pada tanggal 2 Februari dan akan diperingati setiap tahunnya.  Event akbar yang diikuti Pemdes se-Indonesia ini akan dilaksanakan pada tanggal 1-2 Februari 2023 yang berlokasi di Ex-Gedung MTQ Bintan.

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad mendampingi langsung Menteri Desa/Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam pembukaan sarasehan tersebut. Sarasehan tersebut dihadiri 1.177 peserta yang terdiri dari Dinas PMD Provinsi se-Indonesia, Dinas PMD Kabupaten/Kota se-Indonesia, pendamping desa, perwakilan BumDesa dan Kepala Daerah yang meraih penghargaan.

Sarasehan pada Hari BUM Desa yang pertama kali digelar ini mengangkat tema "Meningkatkan Ekonomi Desa Melalui BUM Desa dan BUM Desa Bersama". Menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai kalangan, sarasehan dibagi dalam empat sesi, yaitu Sesi 1: Kebijakan nasional penguatan BUM  Desa; Sesi 2: Praktek-praktek baik pengelolaan BUM  Desa; Sesi 3: Program strategis Penguatan BUM Desa melalui Kolaborasi  Bersama Korporasi; dan Sesi 4: Kesepakatan lokasi alternatif penyelenggaraan hari 
BUM Desa tahun 2024 . 

Dalam arahannya, Abdul Halim menyebutkan keberadaan desa menjadi sangat penting bagi Indonesia. Sebab peningkatan ekonomi nasional semestinya dimulai dari desa terlebih dahulu.

Upaya memulihkan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa antara lain melalui pembentukan, pengembangan dan revitalisasi badan usaha milik desa (BUMDes). Badan usaha milik desa dinilai bisa menjadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi desa. Peran BUMDes antara lain mengonsolidasikan produk-produk buatan masyarakat dan industri rumah tangga serta memfasilitasi pemasaran yang ditunjang digitalisasi ekonomi masyarakat.

Dengan status badan hukum itu, lanjut Abdul Halim, kedudukan BUMDes menjadi setara dengan badan usaha milik negara (BUMN) di tingkat nasional serta badan usaha milik
daerah (BUMD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam menjalankan kegiatan ekonomi dan pelayanan umum. 

BUMDes dengan beragam usaha, seperti pertanian, jasa, dan industri rumah tangga, dinilai menjadi pendorong utama percepatan
pemulihan ekonomi nasional yang
dimulai dari desa.

"Dan itu dipayungi oleh undang-undang, dipayungi oleh pemerintah pemerintah. Yang orang tidak menduga bahwa BUM Desa hari ini memiliki posisi yang amat strategis bagi upaya peningkatan ekonomi nasional," kata Abdul Halim.