LIMA PILAR YANG MENJADI SYARAT MENJADI DESA ANTI KORUPSI   LIMA PILAR YANG MENJADI SYARAT MENJADI DESA ANTI KORUPSI
  

Tim Observasi Peran Seta Masyarakat KPK RI datang berkunjung ke Kantor Desa Kotaraya Selatan untuk memastikan Desa Kotaraya Layak Menjadi Calon Desa Anti Korupsi di Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah.

Lima Pilar yang merupakan indikator penilaian dan yang menjadi syarat  untuk menjadi desa anti korupsi yaitu: 1;Penguatan Tata Laksana 2: Penguatan Pengawasan, 3:Penguatan Kualitas Pelayanan Publik 4: Penguatan Partisipasi Masyarakat 5: Kearifan Lokal.

Dengan kerja keras Pemerintah Desa Kotaraya Selatan serta Dukungan Seluruh Masyarakat desa serta pihak pihak OPD yang terlibat di dalamnnya Desa Kotaraya Selatan dapat mengikuti dan memenuhi syarat untuk menjadi desa anti korupsi.

"Saya selaku kepala desa Kotaraya Selatan mengucapkan banyak- banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat Kotaraya Selatan, pemerintah Desa Kotaraya Selatan, Pendamping, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, dan semua totoh-tokoh yang berperan penting   mendukung desa kita untuk menjadi desa yang dapat bersaing tingkat nasional dan berharap bisa menjadi desa anti korupsi dan dapat dikenal dengan masyarakat luar bahwa ada desa yang berpotensi di Sulawesi Tengah". SUBEJO.

 


#https://youtu.be/a3IUPK1xxiA#